Menyambung postingan sebelumnya tentang kehausan atas informasi pernikahan yang belum terpuaskan dengan buku sebelumnya, akhirnya hunting buku pun dilanjutkan. Diantara kesibukan rutinitas pekerjaan, hunting undangan, souvenir, sampai wedding rings dan banyak hal lainnya, saya rasa penambahan pengetahuan juga hal yang tidak boleh ditinggalkan.
Tempat hunting jatuh ke Gramedia di Grand Indonesia, salah satu Gramedia yang cukup lengkap dan besar di Jakarta. Dianatara beberapa rak buku-buku Islam, satu rak berisi berbagai buku tentang pernikahan. Dan pilihan saya jatuh kepada Panduan Lengkap Pernikahan yang ditulis oleh urang awak juo (panggilan untuk orang minang) bernama D.A. Pakih Sati, Lc.
Sesuai dengan judulnya, buku ini memang lengkap membahas pernihakan. Pembahasan dimulai dari seluk-beluk pernikahan, Khitbah (melamar), perempuan-perempuan yang tidak boleh dinikahi, pernikahan, hubungan suami istri, talak, Iddah, Mut’ah dan Ihdad, Khulu dan Zhihar. Pembahasan pun dilihat dari berbagai sisi, dikupas tuntas dari firman Allah di al Quran dan hadis-hadis nabi. Dilengkapi dengan pendapat-pendapat dari berbagai perspektif para ulama bagi hal-hal yang tidak dijelaskan secara detail di Al Quran dan hadis. Beberapa pendapat ulama yang dibahas antara lain dari Imam Abu Hanifah, Imam Syafi’I, Imam Malik dan lain-lain. Tidak jarang juga pendapat para ulama ini berbeda dalam menyingkapi hal-hal mengenai pernikahan ini.
Kalimat paling banyak yang saya temui di buku ini adalah “para ulama berbeda pendapat mengenai…..” . hehehe.. ^^ Bagaimana jika terdapat beda pendapat begitu? Bagi saya pribadi, ikutilah yang paling kamu yakini. Jika ada yang ragu-ragu, lebih baik dihindari.
Setelah membaca buku ini, saya merasa Islam sungguh luar biasa Islam dalam mengatur pernikahan. Setiap orang memang dianugrahi rasa suka terhadap lawan jenis (ghaharizah jinsyiah). Dimulai dari lamaran. Melihat fenomena akhir-akhir ini tentang banyaknya orang yang memutuskan lamaran dan membatalkan rencana pernikahan, ternyata sebenarnya dalam Islam hal itu sah-sah saja. Hal ini mengingat lamaran masih berupa janji menuju pernikahan, belum akad. Tetapi apabila pembatalan bukan terkait masalah syariat atau malah mengada-ada, maka Islam sangat mencelanya. Karena hal tersebut termasuk sifat orang yang munafik (apabila berjanji dia ingar).
*Ya Allah, semoga rencana hamba tahun ini lancar agar hamba tidak tergolong orang-orang yang munafik*
Beberapa hal yang dibahas dibuku ini antara lain: Pernikahan adalah hal yang serius, seperti sabda rasulullah ”Tiga perkara, yang seriusnya adalah serius, dan candanya adalah serius, yaitu nikah, talak dan rujuk” (HR. Arba’ah, selain Nasa’i). Jadi apabila wali dari perempuan dan laki-laki coba-coba baca akad nikah, maka itu adalah sah dianggap sebagai pernikahan. Selain itu jangan khawatir dengan pernikahan akan menghambat dan mengurangi rezeki, karena Allah berfirman “dan kawinilah orang-orang yang sendirian di antara kamu, dan orang-orang yang layak (kawin) dari hamba-hamba sahayamu yang laki-laki dan hamba-hamba sahayamu yang perempuan. Jika mereka miskin, Allah akan memampukan mereka dengan karunia-Nya. Dan Allah maha luas (pemberian-Nya) lagi maha mengetahui (QS. An-Nur [24]:32).
Pada buku ini juga dibahas mengenai zhihar. Imam Malik mengatakan bahwa jika suami menyamakan salah satu anggota badan istrinya dengan sang ibu, atau dengan salah seorang mahramnyam maka hukumnya adalah zhihar. Apabila suami mexhihar istrinya, maka sankinya adalah tidak boleh berhubngan badan dengan istri dan membayar khafarat. Adapun jenis khafaratnya adalah memerdekakan budak, berpuasa selama 2 bulan berturut-turut atau member makan 60 orang miskin. Jadi bagi yang cowo, jangan main-main dengan zhihar dan juga talak.
Doa bagi kedua penganten:
“Semoga Allah SWT memberkashimudalam kebaikan, memberkahimu dalam keburukan, serta mengumpulkan kalian berdua dalam kebaikan”